KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari total 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending, masih ada 26 fintech yang belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang ditetapkan regulator. Padahal, ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar itu akan berlaku mulai 4 Juli 2023, dan akan meningkat pada tahun selanjutnya. Peraturan tersebut membuka peluang penggabungan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persayaratan batas minimum permodalan. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan apabila ada perusahaan yang modal minimum belum bisa terpenuhi memang bisa diberikan peringatan oleh regulator.
AFPI: Merger Bisa Dilakukan Perusahaan Fintech untuk Penuhi Syarat Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari total 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending, masih ada 26 fintech yang belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang ditetapkan regulator. Padahal, ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar itu akan berlaku mulai 4 Juli 2023, dan akan meningkat pada tahun selanjutnya. Peraturan tersebut membuka peluang penggabungan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persayaratan batas minimum permodalan. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan apabila ada perusahaan yang modal minimum belum bisa terpenuhi memang bisa diberikan peringatan oleh regulator.