AFPI: Merger Bisa Dilakukan Perusahaan Fintech untuk Penuhi Syarat Permodalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari total 102 fintech peer-to-peer (P2P) lending, masih ada 26 fintech yang belum memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar yang ditetapkan regulator.  Padahal, ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar itu akan berlaku mulai 4 Juli 2023, dan akan meningkat pada tahun selanjutnya.

Peraturan tersebut membuka peluang penggabungan (merger) atau akuisisi guna memenuhi persayaratan batas minimum permodalan.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan apabila ada perusahaan yang modal minimum belum bisa terpenuhi memang bisa diberikan peringatan oleh regulator. 


Peringatan tersebut berfungsi mendorong perusahaan supaya memenuhi modal minimum. 

Baca Juga: Fintech TaniFund Lempar Handuk, AFPI Jelaskan Sejumlah Penyebabnya

Dia tak menampik perusahaan yang tidak sanggup memenuhi permodalan bisa melakukan merger atau akuisisi.

"Tentu ada opsi untuk melakukan merger dengan pemain lain. Kalau akuisisi, itu bisa, terutama bagi perusahaan yang sudah memenuhi atau melewati masa lock up. Jadi, setelah 3 tahun berizin, platform itu sudah boleh memindahkan, menjual, atau mengoperalihkan sahamnya ke pihak lain. Namun, sebelum waktu tersebut, dia tak boleh, kalau perlu setor modal, ya, harus dari kantong existing shareholder-nya," ujarnya, Selasa (13/6).

Menurut Kuseryansyah, merger bisa menjadi alternatif sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Merger juga sudah dimungkinkan secara regulasi, yakni untuk memenuhi permodalan minimum yang tertuang dalam POJK Nomor 10.

Dia juga menyampaikan jika penyelenggara tidak bisa memenuhi permodalan minimum seperti yang tertuang di POJK, tentu akan ada sanksi dari regulator berupa teguran tertulis, kemudian ada pembatasan kegiatan usaha sampai dengan dicabut.

"Namun, kami yakin dari 26 perusahaan itu sudah dalam track untuk pemenuhan. Sebab, tahun pertama membutuhkan Rp 2,5 miliar, lain halnya jika membutuhkan Rp 12,5 miliar tahun ini, itu baru susah," katanya. 

Baca Juga: OJK Klaim Ada 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal di Periode Januari-Mei 2023

Sebagai informasi, batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam beleid itu disebutkan penyelenggara fintech harus menenuhi modal atau ekuitas secara bertahap. Adapun tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. 

Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

Sebelumnya, OJK juga sempat menyebut, dari 26 fintech yang belum memenuhi syarat permodalan, sebanyak 12 perusahaan masih memiliki ekuitas negatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi