KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka nama-nama fintech lending yang diduga melakukan pelanggaran. Dimana sebelumnya, LBH Jakarta melaporkan terdapat 25 platform fintech legal yang ikut terlibat. Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, dibukanya nama-nama tersebut akan membuat asosiasi mengetahui masalah secara jelas dan tindakan apa yang akan dijatuhkan terhadap anggota asosiasi jika terbukti melakukan pelanggaran. “Saya bingung, yang dimaksud melanggar seperti apa karena kami tidak mengetahui nama-namanya. Buka saja nama-namanya, biar tidak membingungkan publik. Sehingga kami bisa mendisiplinkan anggota kami jika melanggar,” kata Suno di Jakarta, Selasa (11/12).
AFPI minta LBH Jakarta buka nama 25 fintech legal bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka nama-nama fintech lending yang diduga melakukan pelanggaran. Dimana sebelumnya, LBH Jakarta melaporkan terdapat 25 platform fintech legal yang ikut terlibat. Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, dibukanya nama-nama tersebut akan membuat asosiasi mengetahui masalah secara jelas dan tindakan apa yang akan dijatuhkan terhadap anggota asosiasi jika terbukti melakukan pelanggaran. “Saya bingung, yang dimaksud melanggar seperti apa karena kami tidak mengetahui nama-namanya. Buka saja nama-namanya, biar tidak membingungkan publik. Sehingga kami bisa mendisiplinkan anggota kami jika melanggar,” kata Suno di Jakarta, Selasa (11/12).