KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratoriumizin fintech pada tahun ini. Terkait hal itu, Kepala Humas AFPI Kuseryansyah tak mengetahui mengenai waktu pastinya. "Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Kuseryansyah mengatakan sebenarnya pencabutan moratorium merupakan kewenangan penuh OJK. Dia juga mengatakan OJK akan mempertimbangkan banyak hal sebelum moratorium dicabut.
Baca Juga: AFPI Sebut Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Tak Boleh Lebih Dari Rp 2 Miliar Kuseryansyah menerangkan masalah sekarang yang tengah dibenahi oleh regulator, yaitu reporting dan pendataan. Dia memperkirakan apabila masalah itu sudah beres, tentu akan menjadi pemicu juga agar moratorium dicabut. "Penyempurnaan tata kelola dan data tentang industri fintech lending. Tentu OJK itu banyak
stakeholder-nya, termasuk pemerintah. Tentu dicek segala hal dan kami yakin kalau semua itu sudah beres, moratorium akan dibuka," katanya. Kuseryansyah menyebut apabila moratorium dicabut, tentu AFPI berharap akan makin memperkuat roadmap OJK dan mewujudkan roadmap OJK dalam rangka memperkuat pendanaan di sektor produktif. AFPI merasa optimistis fintech lending bisa memenuhi aturan mengenai pendanaan ke sektor produktif 70%. "Jadi, kalau pengusaha, harus optimistis bisa dicapai," ujarnya. Sebagai informasi, OJK juga angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech P2P lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.
Baca Juga: AFPI Proyeksikan Penyaluran Pendanaan Fintech Lending Bakal Meningkat Saat Ramadan Agusman menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending. "Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3). Sebelumnya, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi