KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) tidak lagi terbatas pinjam meminjam. Kini Ia bisa bekerja sama dengan penyelenggara investasi lainnya guna memberikan layanan lebih bagi pemberi pinjaman (lender). Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan hal ini agar meningkatkan kepuasan lender. Sebab asosiasi melihat keberhasilan industri P2P lending tergantung kepada lender. Ketika lender nyaman menempatkan dana di platform maka semakin besar pula pinjaman yang bisa disalurkan. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan sesuai aturan P2P lending bertindak sebagai mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman. pinjaman (borrower). Ia merujuk kepada Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
AFPI: Optimalkan dana, P2P lending bisa kerja sama dengan penyelenggara investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) tidak lagi terbatas pinjam meminjam. Kini Ia bisa bekerja sama dengan penyelenggara investasi lainnya guna memberikan layanan lebih bagi pemberi pinjaman (lender). Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan hal ini agar meningkatkan kepuasan lender. Sebab asosiasi melihat keberhasilan industri P2P lending tergantung kepada lender. Ketika lender nyaman menempatkan dana di platform maka semakin besar pula pinjaman yang bisa disalurkan. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan sesuai aturan P2P lending bertindak sebagai mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman. pinjaman (borrower). Ia merujuk kepada Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).