KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis fintech peer to peer (P2P) tidak lagi terbatas pinjam meminjam. Kini Ia bisa bekerja sama dengan penyelenggara investasi lainnya guna memberikan layanan lebih bagi pemberi pinjaman (lender). Asosiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan hal ini agar meningkatkan kepuasan lender. Sebab asosiasi melihat keberhasilan industri P2P lending tergantung kepada lender. Ketika lender nyaman menempatkan dana di platform maka semakin besar pula pinjaman yang bisa disalurkan. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyatakan sesuai aturan P2P lending bertindak sebagai mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman. pinjaman (borrower). Ia merujuk kepada Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Baca Juga: Agar hemat kertas, pemegang kartu kredit BCA bisa ajukan e-statment via m-BCA Ia melanjutkan, aturan ini termasuk mengatur mengenai aliran uang yang ada dalam proses bisnis tersebut. Ia bilang aliran uang harus mendapatkan persetujuan dari pemilik uang. “Ada kebijakan dari OJK dana yang tertampung dalam bentuk escrow account (rekening penampungan) yang kewenangannya ada di punya uang. Pada praktiknya kita dibatasi untuk penyaluran pinjaman yakni dua hari. Sedangkan untuk repayment (cicilan) maksimal 1 hari,” ujar Tumbur kepada Kontan.co.id pada Rabu (6/11). Ia melanjutkan, penyelenggara P2P lending bisa melakukan dua opsi. Pertama langsung dikirim ke rekening lender. Kedua, P2P lending bekerja sama dengan lembaga investasi yang menerbitkan produk-produk investasi. Tumbur menuturkan kebanyakan dari lender ingin repayment bisa diputar atau bekerja menghasilkan pendapatan sendiri. Selama belum ada daftar pinjaman yang ada di platform P2P lending yang menarik untuk ia salurkan. “Keputusan untuk menempatkan dana tersebut ke reksa dana tetap ada di lender. Dana itu ada di rekening escrow, bila dalam satu hari tidak melakukan keputusan apa-apa maka dana itu dikembalikan ke rekening pribadi lender. Namun untuk memenuhi kebutuhan pribadi lender yang ingin melakukan investasi maka bisa skema ini,” jelas Tumbur. Ia menyatakan memang sudah ada beberapa penyelenggara yang bekerja sama dengan institusi keuangan lainnya guna menawarkan instrumen investasi lainnya. Ia menyebut seperti Amartha, Investree, dan Modalku.