KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan porsi penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif dan UMKM berada di kisaran 40%-50% mulai 2025 hingga 2026. Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih optimistis industri fintech P2P lending bisa mencapai target persentase atau porsi pembiayaan produktif sebesar 40%-50% pada periode 2025-2026.
Untuk mencapai target tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI terus mendorong penyelenggara fintech lending, terkhusus yang berfokus pada segmen produktif, untuk mengembangkan produk yang ditujukan untuk UMKM dan ultra mikro. Baca Juga: OJK: Ada 1 Perusahaan Pembiayaan Peroleh Persetujuan Akuisisi oleh Asing "Selain itu, tentunya juga melakukan peningkatan edukasi dan kerja sama dengan komunitas UMKM dan ultra mikro," katanya kepada Kontan, Jumat (10/1). Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat sejumlah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM agar mencapai target seperti yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028. Upaya tersebut, seperti mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, serta optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa. "Selain itu, melakukan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1). Agusman menambahkan adanya penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi per hari atau bunga fintech lending diharapkan juga dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-fintech lending hingga tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.