KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan, sejumlah komitmen penting yang akan dilakukan asosiasi dan anggota dalam program kerja 2022. Mulai dari penguatan struktur organisasi, turut aktif dalam advokasi kebijakan, peningkatan disiplin anggota, edukasi dan literasi sampai dengan program yang fokus terhadap pelayanan dan perlindungan konsumen, termasuk perihal pentingnya kolaborasi ekosistem pendukung yang akan memperkokoh bangunan industri
fintech pendanaan ke depan. Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja nasional (Rakernas). AFPI dengan sepakat mengusung penguatan peranannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu
fitench pendanaan akan terus berkolaborasi sebagai solusi keuangan digital dengan menyasar masyarakat dan usaha produktif masyarakat yang belum terlayani dan tersentuh layanan keuangan konvensional.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan Rakernas AFPI 2022 ini bertujuan untuk memperkokoh dan memperkuat program kerja AFPI di tahun 2022 sehingga selalu relevan dengan perkembangan kondisi industri di kala pemulihan ekonomi meskipun pandemi COVID-19 hingga 2022 masih berlangsung.
Baca Juga: Ini 3 Faktor Penyebab Kinerja Fintech P2P Lending Tumbuh 89% Tahun 2021 "Rakernas AFPI 2022 yang bertemakan “Recovery Together Through Collaboration” berfokus pada penguatan hubungan antara pelaku industri dan regulator guna menghadapi tantangan secara bersama ke depannya bagi industri
fintech P2P lending, salah satunya bahaya pinjaman
online (pinjol) ilegal sebagai bentuk ancaman nyata dalam perkembangan industri ini," jelas Adrian, Jumat (11/3). Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, rakernas menghasilkan sejumlah komitmen untuk menentukan fokus AFPI 2022-2023 yakni menyiapkan program
visit untuk meningkatkan
engagement dengan seluruh anggota, penguatan tim
taskforce untuk penagihan tidak beretika dengan menyiapkan daftar
blacklist yang dapat diakses semua anggota. "Selain itu penerapan biaya 0,4% yang akan di-
review secara berkala hingga pemberlakuan
lending robo yang akan diupayakan,” ujar Kuseryansyah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyampaikan, pandemi telah mengajarkan bahwa digitalisasi di sektor keuangan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu OJK terus berkomitmen mendukung seluruh aspek digitalisasi termasuk mendorong pertumbuhan
fintech pendanaan ini untuk terus tumbuh positif. “Hal ini memperlihatkan
fintech pendanaan masih dibutuhkan masyarakat khususnya sektor informal yang belum terlayani dan memiliki peran dalam berbagai kegiatan ekonomi yang belum tersentuh keuangan lain. Kami berharap AFPI perlu terus mendorong peningkatan kualitas industri, perbaikan layanan, dan perlindungan konsumen agar bisa tetap menjaga kelangsungan dan kepercayaan masyarakat semakin tinggi terhadap
fintech pendanaan,” jelas dia.
Baca Juga: OJK Godok Aturan Agar Bank Bisa Akuisisi Fintech, Begini Kata Analis Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bambang P.S. Brojonegoro mengatakan, pertumbuhan ekonomi digital terus mengalami pertumbuhan selama pandemi baik di Indonesia maupun regional. Kolaborasi dalam berbagai sektor tentunya dapat meningkatkan kapabilitas
fintech pendanaan dalam membantu percepatan ekonomi. “Regulator, komunitas, dan pendidikan menjadi mitra kolaborasi penting bagi
fintech pendanaan untuk terus diperkuat kolaborasinya. Bersama regulator untuk membuat regulasi sehingga ruang bagi inovasi dapat terus berkembang dan bertanggung jawab," kata Bambang. Sementara itu lanjut Bambang, untuk komunitas dan pendidikan,
fintech pendanaan perlu memperluas penetrasinya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang
underserved dan
underbanked dan perlu menyusun program yang tepat dalam peningkatan literasi keuangan digital nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi