KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemenuhan modal minimum sangat penting dilakukan oleh perusahaan fintech lending.
AFPI: Pemenuhan Modal Minimum Penting Dilakukan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Mengenai hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemenuhan modal minimum sangat penting dilakukan oleh perusahaan fintech lending.