KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025. Regulator merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. Adapun tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya penyesuaian bunga berdampak positif terhadap industri fintech lending dan masyarakat. "Sebab, banyak masyarakat merasa terbantu atas penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga tersebut," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Kamis (24/4).
AFPI: Penyesuaian Bunga Berdampak Positif bagi Fintech Lending dan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025. Regulator merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. Adapun tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya penyesuaian bunga berdampak positif terhadap industri fintech lending dan masyarakat. "Sebab, banyak masyarakat merasa terbantu atas penyesuaian manfaat ekonomi atau bunga tersebut," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Kontan, Kamis (24/4).