KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyesuaian bunga dengan besaran terbaru mulai 1 Januari 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut hasil besaran terbaru itu berawal dari adanya diskusi dengan pihak regulator. "Iya betul. Jadi, dengan hasil diskusi, akhirnya OJK menyetujui (besaran bunga terbaru) pada akhir 2024," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim saat ditemui sesuai konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/5). Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.
AFPI: Penyesuaian Bunga Fintech Lending 2025 Berdasarkan Hasil Diskusi dengan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyesuaian bunga dengan besaran terbaru mulai 1 Januari 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut hasil besaran terbaru itu berawal dari adanya diskusi dengan pihak regulator. "Iya betul. Jadi, dengan hasil diskusi, akhirnya OJK menyetujui (besaran bunga terbaru) pada akhir 2024," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim saat ditemui sesuai konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/5). Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.