KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga
fintech peer to peer (P2P)
lending sejak 1 Januari 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian bunga yang dilakukan OJK pada tahun ini sudah pas dengan keberlanjutan bisnis
fintech lending. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan apabila bunga diturunkan kembali, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap bisnis
fintech lending. "Menurut research kami, sudah pas untuk bunga saat ini, karena kalau diturunkan lagi, saya khawatir
disbursement (penyaluran) akan turun, sehingga dikhawatirkan juga pinjaman online (pinjol) ilegal akan merajalela," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: AFPI Sudah Bertemu KPPU Bahas Dugaan Kartel Bunga Pinjol Entjik menerangkan apabila penyaluran pembiayaan menurun dipicu bunga yang turun, bisa membuat
fintech lending hanya akan menyalurkan kepada
borrower exsisting yang memang sudah ada
history credit di industri
fintech lending. Dengan demikian,
borrower baru akan terseleksi karena mereka belum punya
history credit di industri. Hal itu juga sebagai upaya agar industri bisa menjaga rasio kredit macet. Alhasil,
borrower baru yang tak mendapatkan pinjaman berpotensi beralih ke pinjol ilegal. "Kami menyadari bahwa
disbursement yang turun, akan membuat pinjol ilegal naik. Kami khawatir itu dan selalu berdiskusi dengan OJK mengenai hal tersebut," tuturnya. Lebih lanjut, Entjik berpendapat pendanaan dari
lender terbilang masih memiliki tren yang baik, meski ada penurunan bunga oleh OJK pada awal tahun ini. Bahkan, tren pendanaan makin meningkat dari
lender luar negeri. Dia bilang hal itu tak terlepas dari prospek
fintech lending di Indonesia yang masih menjanjikan. Oleh karena itu, dia kembali berharap agar angka bunga pinjaman yang telah disesuaikan pada tahun ini bisa dipertahankan untuk menjaga keberlangsungan industri ke depannya.
Baca Juga: Fintech Samir Masih Kaji Kesiapan Integrasi Sistem Payment ID Sebagai informasi, OJK telah menyesuaikan bunga di industri
fintech lending sejak Januari 2025. Untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari. Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari. Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News