AFPI Perkuat Kolaborasi Mendorong Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan data pribadi, terutama dalam ekosistem fintech di Indonesia. Berbagai langkah telah dilakukan asosiasi ini terkait hal tersebut.

AFPI terus berkolaborasi dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu merumuskan regulasi terkait perlindungan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan layanan fintech lending. AFPI memastikan bahwa anggota-anggotanya mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

Selain itu, AFPI menyediakan edukasi kepada anggota-anggotanya tentang pentingnya perlindungan data pribadi serta memberikan pelatihan untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedur terkait keamanan data. Dengan edukasi ini, para pelaku fintech lebih siap untuk menjaga dan mengelola data konsumen dengan aman.


Terbaru, AFPI  menggelar Compliance Talk Pelindungan Data Pribadi untuk memperdalam pemahaman anggota terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 peserta dari pelaku industri fintech lending dan ekosistemnya, regulator, dan praktisi fintech.

Baca Juga: Inilah 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Oktober 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal!

Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Penyelenggaraan Compliance Talk ini sebagai bentuk komitmen industri fintech lending dalam menjaga keamanan data pribadi, guna membangun ekosistem fintech yang inovatif, inklusif, dan terpercaya.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Rela Ginting, menekankan akn pentingnya penerapan prinsip-prinsip perlindungan data sebagai pondasi bisnis.

"Perlindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," kata Rela dalam keterangannya, Rabu (9/10).

Baca Juga: Suku Bunga Fintech Lending Dapat Dievalusi Secara Berkala

Sementara itu Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menekannya bahwa data pribadi bukan aset, tapi amanah, harus dijaga baik-baik kerahasiaannya. Kewajiban menjaga tersebut dari sisi pengendali.

Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih menekankan, “PDP bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem, dan harus dimulai dari sekarang. Jaga data, hargai privasi pelanggan, untuk menjaga keberlangsungan dari bisnis itu sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya: Singkong Diusulkan Sebagai Komoditas Penerima Pupuk Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk