KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri bahwa keberadaan pinjol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pinjol ilegal sangat agresif untuk menjebak masyarakat. Dia bilang perkiraan angka penyaluran pinjaman pinjol ilegal saat ini juga jauh lebih besar di atas fintech lending yang berizin OJK. Entjik menerangkan, berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui masyarakat. Salah satu caranya, mencatut atau menyerupai nama-nama fintech lending yang legal.
"Tentunya hal itu sangat merugikan industri fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (14/3). Baca Juga: Samir: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Negatif Terhadap Industri Fintech Lending Untuk meminimalkan keberadaan pinjol ilegal, Entjik menyampaikan, AFPI telah melakukan beberapa upaya. Salah satunya, yakni bekerja sama dengan Kemeterian Komunikasi dan Digital serta Google untuk melakukan take down atau pemblokiran aplikasi pinjol ilegal yang ada di PlayStore. "Selain itu, kami juga membantu Satgas PASTI dalam memberantas pinjol ilegal," katanya. Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dari total 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah menghentikan entitas pinjaman online ilegal sebanyak 10.197.