KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri bahwa keberadaan pinjol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pinjol ilegal sangat agresif untuk menjebak masyarakat. Dia bilang perkiraan angka penyaluran pinjaman pinjol ilegal saat ini juga jauh lebih besar di atas fintech lending yang berizin OJK. Entjik menerangkan, berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui masyarakat. Salah satu caranya, mencatut atau menyerupai nama-nama fintech lending yang legal.
AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tak memungkiri bahwa keberadaan pinjol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pinjol ilegal sangat agresif untuk menjebak masyarakat. Dia bilang perkiraan angka penyaluran pinjaman pinjol ilegal saat ini juga jauh lebih besar di atas fintech lending yang berizin OJK. Entjik menerangkan, berbagai cara dilakukan pinjol ilegal untuk mengelabui masyarakat. Salah satu caranya, mencatut atau menyerupai nama-nama fintech lending yang legal.