KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas maksimum seseorang bisa melakukan pinjaman hanya di tiga platform pinjaman online (pinjol). Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala menyampaikan pihaknya mendukung pemerintah untuk tingkatkan literasi keuangan salah satunya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan produk finansial sesuai dengan kemampuan, ini tercermin dari batas maksimum tiga platform. “Selama ini masyarakat dapat menggunakan produk keuangan yang tersedia baik dari industri P2P lending maupun lainnya. Dari segi pengambilan keputusan pemberian pinjaman kepada masyarakat, penyelenggara memiliki risk appetite yang berbeda antara satu dan lainnya,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/11).
AFPI Sambut Positif Aturan OJK Tidak Boleh Pinjam di Lebih Tiga Pinjol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan batas maksimum seseorang bisa melakukan pinjaman hanya di tiga platform pinjaman online (pinjol). Sekretaris Jenderal AFPI, Tiar Karbala menyampaikan pihaknya mendukung pemerintah untuk tingkatkan literasi keuangan salah satunya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan produk finansial sesuai dengan kemampuan, ini tercermin dari batas maksimum tiga platform. “Selama ini masyarakat dapat menggunakan produk keuangan yang tersedia baik dari industri P2P lending maupun lainnya. Dari segi pengambilan keputusan pemberian pinjaman kepada masyarakat, penyelenggara memiliki risk appetite yang berbeda antara satu dan lainnya,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (12/11).