KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan batas maksimum penyaluran pendanaan oleh fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap borrower hanya sebesar Rp 2 miliar. Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyampaikan hal tersebut sudah tercantum dalam POJK Nomor 10/2022 Pasal 26 bahwa batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar.
AFPI Sebut Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Sebesar Rp 2 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan batas maksimum penyaluran pendanaan oleh fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap borrower hanya sebesar Rp 2 miliar. Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyampaikan hal tersebut sudah tercantum dalam POJK Nomor 10/2022 Pasal 26 bahwa batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar.