KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Salah satunya mau diatur mengenai batas maksimum pendanaan fintech lending yang saat ini hanya sebesar Rp 2 miliar. Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan sebenarnya AFPI sudah mengusulkan sejak lama agar batas maksimum pendanaan dinaikkan. Andrisyah menyebut salah satu urgensi batas atas pendanaan harus dinaikkan karena adanya kebutuhan pasar yang besar. "Jadi, lebih ke arah kebutuhan pasar dan juga kesesuaian dengan segmen," ungkapnya kepada Kontan, Senin (25/3).
AFPI Sebut Kebutuhan Pasar Jadi Urgensi Batas Atas Pendanaan Harus Dinaikkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Salah satunya mau diatur mengenai batas maksimum pendanaan fintech lending yang saat ini hanya sebesar Rp 2 miliar. Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan sebenarnya AFPI sudah mengusulkan sejak lama agar batas maksimum pendanaan dinaikkan. Andrisyah menyebut salah satu urgensi batas atas pendanaan harus dinaikkan karena adanya kebutuhan pasar yang besar. "Jadi, lebih ke arah kebutuhan pasar dan juga kesesuaian dengan segmen," ungkapnya kepada Kontan, Senin (25/3).