AFPI Sebut OJK Bakal Keluarkan POJK Baru Soal Fintech Lending Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan bakal mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Salah satunya yang mau diatur mengenai batas maksimum pendanaan fintech lending yang saat ini hanya sebesar Rp 2 miliar.

Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan mengatakan POJK baru tersebut merupakan dukungan OJK terhadap industri fintech lending.

"Mereka mau update lagi aturannya. Kalau kali ini, ada rencana mau dicabut moratorium dan batas atas pendanaan," katanya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3).


Baca Juga: OJK Masih Dalami Rencana Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending

Namun, Andriansyah menyebut hal itu baru rencana dan tak mengetahui secara pasti seusai POJK baru keluar langsung dicabut moratorium atau tidak. Dia bilang sepertinya moratorium akan dibuka kalau pemenuhan roadmap fintech lending itu sudah sesuai target. 

Andriansyah menyatakan kemungkinan besar POJK baru akan berisi soal aturan baru batas atas pendanaan yang akan dinaikkan. Dia tak memungkiri AFPI sudah bertemu dengan OJK membahas hal tersebut. 

Andriansyah mengatakan AFPI sempat mengusulkan bahwa batas atas pendanaan ditambah menjadi Rp 5 hingga Rp 10 miliar. 

"Kami maunya Rp 10 miliar, tetapi dari OJK masih negosiasi hanya Rp 5 miliar, tetapi kami berharap bisa Rp 10 miliar. Kami sendiri sedang menunggu POJK baru tersebut. Targetnya tahun ini," ujarnya.

Intinya, Andriansyah menyebut AFPI sudah memberikan sejumlah pertimbangan kepada OJK bahwa batas atas pendanaan butuh dinaikkan. Dia menyebut OJK juga menyambut baik usulan AFPI dan melihat perkembangan pasar.

Andriansyah menerangkan sepertinya tak semua fintech lending produktif bisa menyalurkan batas maksimum pendanaan dalam POJK yang baru. Dia bilang setiap platform akan dimintai pelaporan dan OJK akan melihat dari hal tersebut.

"Setiap pelaporan pasti akan dilihat appetite risk masing-masing, masih sesuai atau tidak dengan rencana bisnis mereka? Kalau tidak, ya, enggak akan bisa. Harus sesuai juga dengan kekuatan modal hingga mitigasi risiko," katanya.

Baca Juga: AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Bakal Berdampak ke Industri Fintech Lending

Andriansyah mengatakan POJK baru itu ditunggu-tunggu karena banyak sekali kepastian yang selama ini harus diatur. Selain pendanaan, dia menyebut ada juga pembahasan tentang penjelasan pelaporan fintech lending. 

"Pelaporannya sepertinya akan lebih teknis lagi diatur," ujarnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

"Sekarang sedang meminta masukan publik," ucapnya kepada Kontan.

 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .