KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada satu borrower tak diperbolehkan melebihi Rp 2 miliar. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyebut, meminjam lebih dari Rp 2 miliar di satu platform yang sama itu tidak diperbolehkan dan telah tercantum sesuai aturan yang ada. Dia mengatakan aturan pendanaan tersebut sudah berlaku sejak 2016. Kuseryansyah mengatakan berdasarkan aturan invoice atau tagihan, selama borrower itu mengembalikan dana, kemudian meminjam lagi sesuai dana yang dikembalikan itu boleh. Asal, tak melebihi batas atas Rp 2 miliar.
AFPI Sebut Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Tak Boleh Lebih Dari Rp 2 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada satu borrower tak diperbolehkan melebihi Rp 2 miliar. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyebut, meminjam lebih dari Rp 2 miliar di satu platform yang sama itu tidak diperbolehkan dan telah tercantum sesuai aturan yang ada. Dia mengatakan aturan pendanaan tersebut sudah berlaku sejak 2016. Kuseryansyah mengatakan berdasarkan aturan invoice atau tagihan, selama borrower itu mengembalikan dana, kemudian meminjam lagi sesuai dana yang dikembalikan itu boleh. Asal, tak melebihi batas atas Rp 2 miliar.