AFPI Sebut Penurunan Bunga Berdampak Terhadap Industri Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024.

Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan aturan baru tersebut berlaku.

Mengenai aturan bunga yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan aturan baru tersebut tentu berdampak terhadap industri fintech lending.


"Salah satunya adalah penurunan margin keuntungan karena batas maksimum bunga yang lebih rendah. Namun, penguatan aturan itu mendorong penyelenggara untuk lebih inovatif dalam pengembangan layanan maupun produknya agar dapat tetap memenuhi kebutuhan masyarakat unbanked dan underserved," ucap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala kepada Kontan, Selasa (6/2).

Baca Juga: Pemain Fintech P2P Lending Rancang Strategi Tekan Kredit Macet pada Tahun 2024

Menurut Tiar, penurunan bunga pinjaman diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap fintech lending karena menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi para peminjam. Namun, faktor lain, seperti berkurangnya ragam layanan yang ditawarkan juga akan memengaruhi minat masyarakat terhadap layanan tersebut, terutama dari sisi lender.

Oleh karena itu, dia mengatakan AFPI akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak penguatan regulasi tersebut di industri fintech lending. Tiar memproyeksikan bahwa penurunan bunga tersebut tak akan memengaruhi kinerja para pemain fintech lending dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang. 

"Atas dasar itu, mereka (fintech lending) akan didorong untuk berupaya menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap berkelanjutan dan mempertahankan pertumbuhan industri secara keseluruhan," kata Tiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .