KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp 7,5 miliar bertambah menjadi 11 perusahaan per akhir Desember 2024, dari sebelumnya yang sebanyak 10 penyelenggara per Oktober 2024. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan perusahaan P2P lending yang masih kekurangan modal atau ekuitas tersebut. Entjik menyebutkan terdapat tiga strategi yang bisa dilakukan agar bisa memenuhi ekuitas. Pertama, melakukan merger, kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal, dan ketiga membentuk konsorsium di antara penyelenggara.
AFPI Sebutkan 3 Strategi yang Bisa Dilakukan Untuk Penuhi Ekuitas P2P Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang belum memenuhi ekuitas minimum tahap kedua sebesar Rp 7,5 miliar bertambah menjadi 11 perusahaan per akhir Desember 2024, dari sebelumnya yang sebanyak 10 penyelenggara per Oktober 2024. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus berdiskusi dengan OJK untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan perusahaan P2P lending yang masih kekurangan modal atau ekuitas tersebut. Entjik menyebutkan terdapat tiga strategi yang bisa dilakukan agar bisa memenuhi ekuitas. Pertama, melakukan merger, kedua, mencari investor baru untuk penambahan modal, dan ketiga membentuk konsorsium di antara penyelenggara.