AFPI: Sistem Baru Pembatasan Pinjaman P2P Lending Akan Direalisasikan Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko kredit macet terus menghantui industri fintech P2P lending. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2023, TWP90 yang menjadi indikator kredit macet di fintech lending meningkat menjadi 2,81%.

Adapun dari total 102 fintech, terdapat 23 perusahaan dalam pengawasan khusus OJK karena TWP90 berada di atas 5% per Maret 2023.

Terkait hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan pihaknya tengah menggodok sistem baru yang membatasi pinjaman di beberapa fintech sebagai solusi dari permasalahan tersebut.


Sampai saat ini, para peminjam masih bebas meminjam di berbagai fintech. Hal itu juga yang membuat angka kredit macet meningkat. Dengan cara seperti itu, orang-orang atau peminjam bisa saja melakukan gali lubang tutup lubang di berbagai fintech.

Baca Juga: Pesan OJK: Jangan Sampai Gara-Gara Ingin Nonton Coldplay, Kamu Terjebak Pinjol Ilegal

Adrian mencontohkan dalam sistem pembatasan bank, diterapkan batas jumlah kartu kredit yang dimiliki hanya bisa 3 saja. Menurut dia, sistem tersebut yang belum diterapkan di industri fintech.

Dia pun mengungkapkan AFPI ingin mendorong cara tersebut. Dengan demikian, peminjam hanya bisa melakukan maksimum peminjaman di beberapa fintech saja. 

"Kalau sekarang, bisa saja dia atau borrower meminjam di 10 fintech," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID saat ditemui di kawasan Senayan, Kamis (11/5).

Meskipun demikian, Adrian mengakui AFPI sampai saat ini belum memutuskan maksimum jumlah fintech yang boleh dipinjamkan para borrower seberapa banyak. Dia juga membeberkan bahwa sistem pembatasan yang tengah digodok itu kemungkinan akan terealisasi pada tahun ini. Dengan demikian, kredit macet bisa dicegah dengan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi