AFPI: Suku bunga pinjaman di fintech lending berkisar 16% sampai 30% per tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan suku bunga pinjaman fintech lending berbeda-berbeda tergantung segmen bisnisnya. Menurut dia, saat ini suku bunga fintech lending dengan bisnis model yang menyasar pinjaman produktif berkisar antara 16%-30% per tahun.

Sementara itu, suku bunga fintech lending payday loan atau cash loan maksimum 0,8% per hari. Hal ini sesuai kesepakatan antar-penyelenggara fintech lending. Untuk fintech payday loan, biasanya memiliki jangka waktu pinjaman harian dengan jumlah pinjaman yang relatif kecil berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.

“Untuk saat ini suku bunga payday loan ada di kisaran tersebut. Ini untuk fintech legal ya, yang terdaftar di OJK, bukan yang ilegal,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (29/1).


Sejauh ini, tingkat suku bunga fintech lending memang mengikuti mekanisme pasar, sebab tidak ada ketentuan dari regulator tentang batasan minimum maupun maksimum suku bunga fintech lending. Meskipun begitu, menurut Kus hal tersebut justru membuat prinsip kompetisi bener-benar bermain dalam hal ini. 

“Kalau penyelenggara menerapkan bunga yang lebih tinggi dari penyelenggaraa lainnya, kemungkinan tidak laku di pasar. Kecuali penyelenggara tersebut punya keunggulan-keunggulan khusus,” kata Kus.

Ia memproyeksi, peningkatan kompetisi serta bertambahnya jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar bakal membawa suku bunga fintech lending ke kisaran yang lebih normal. Meskipun begitu, ia menilai, bunga yang ditawarkan fintech lending masih wajar.

Meningat, pinjaman ini menyasar profil segmen yang memiliki risiko lebih tinggi, yaitu nasabah unbanked dengan jangka waktu yang lebih pendek. Selain itu, karakter produk fintech lending juga lebih fleksibel karena tanpa jaminan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, tingkat suku bunga fintech lending diatur oleh AFPI. "Sesuai kesepakatan para anggotanya. yang merupakan seluruh penyelenggara fintech lending terdaftar di OJK," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi