KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengatakan akan mempertimbangkan aturan batas angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan batas maksimum pinjaman menjadi satu dari 13 usulan yang pernah disampaikan kepada OJK. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pihaknya sudah pernah mengomunikasikan usulan tersebut kepada OJK tepat seusai Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 keluar. "Usulan itu sudah lama. AFPI mengajukan 13 usulan terkait POJK Nomor 10/2022, dari 13 usulan yang didiskusikan, salah satunya soal batas pinjaman," ucap Kuseryansyah kepada Kontan.co.id saat ditemui di kawasan Senayan, Jumat (14/7).
AFPI Usulkan 13 Perubahan Aturan ke OJK, Salah Satunya Soal Batas Maksimum Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengatakan akan mempertimbangkan aturan batas angka maksimum pinjaman borrower kepada platform peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan batas maksimum pinjaman menjadi satu dari 13 usulan yang pernah disampaikan kepada OJK. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pihaknya sudah pernah mengomunikasikan usulan tersebut kepada OJK tepat seusai Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 keluar. "Usulan itu sudah lama. AFPI mengajukan 13 usulan terkait POJK Nomor 10/2022, dari 13 usulan yang didiskusikan, salah satunya soal batas pinjaman," ucap Kuseryansyah kepada Kontan.co.id saat ditemui di kawasan Senayan, Jumat (14/7).