AFPI Usulkan Revisi RUU P2SK Efek Pinjol Ilegal Marak, Ini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan adanya pengaturan lanjutan mengenai penguatan landasan hukum terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). AFPI menilai praktik pinjol ilegal telah merugikan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai penguatan instrumen hukum diperlukan untuk praktik pinjol ilegal.

"Hal itu diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat pelindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).


Baca Juga: Aset Modal Ventura Rp 27,01 Triliun, OJK Minta Industri Perkuat Manajemen Risiko

Agusman menambahkan penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal, dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Berdasarkan UU P2SK, dia bilang setiap kegiatan usaha jasa pembiayaan, termasuk pendanaan berbasis teknologi, wajib memperoleh izin usaha. 

"Oleh karena itu, praktik pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, serta mengganggu kepercayaan terhadap industri fintech lending yang berizin," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan industri mengusulkan adanya ketentuan perihal penguatan landasan pidana terhadap praktek ilegal dan kejahatan digital di ekosistem pendanaan digital. Dia bilang kejahatan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam, dinilai telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin. 

Entjik juga menjelaskan pengaturan yang ada saat ini belum spesifik menyasar penyalahgunaan teknologi pendanaan digital. Ditambah, diperlukan penegasan delik pidana di tingkat undang-undang.

"Selanjutnya, perlu adanya penjelasan mengenai tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan digital," ucap Entjik saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/2/2025).

Asal tahu saja, praktik pinjol ilegal terbilang masih marak dan hal itu dibuktikan dari banyaknya entitas pinjol ilegal yang sudah ditindak Satgas PASTI. 

Adapun Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026. Selain itu, mengentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kredit Macet Multifinance Naik ke 2,72% di 2026, OJK Minta Perusahaan Perketat Risiko

Sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News