KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan adanya pengaturan lanjutan mengenai penguatan landasan hukum terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). AFPI menilai praktik pinjol ilegal telah merugikan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai penguatan instrumen hukum diperlukan untuk praktik pinjol ilegal. "Hal itu diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat pelindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
AFPI Usulkan Revisi RUU P2SK Efek Pinjol Ilegal Marak, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan adanya pengaturan lanjutan mengenai penguatan landasan hukum terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). AFPI menilai praktik pinjol ilegal telah merugikan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai penguatan instrumen hukum diperlukan untuk praktik pinjol ilegal. "Hal itu diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat pelindungan konsumen, serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).