KONTAN.CO.ID - BANDUNG BARAT. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya dan sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib patuhi ISO 270001. Untuk diketahui, ISO 27001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS). Baca Juga: OJK Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending, Begini Tanggapan AFPI
AFPI Wajibkan Pindar Patuhi ISO 270001 untuk Jaga Keamanan Data dan Informasi
KONTAN.CO.ID - BANDUNG BARAT. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berada di bawah naungannya dan sudah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), wajib patuhi ISO 270001. Untuk diketahui, ISO 27001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi atau Information Security Management System (ISMS). Baca Juga: OJK Rancang Produk Asuransi Khusus untuk Fintech Lending, Begini Tanggapan AFPI