KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator. Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech p2p lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding. “Totalnya sekitar ada 17, itu adalah fintech-fintech gabungan dari peer-to-peer, sekitar ada 6 dari grup Inovasi Keuangan Digital, dan ada satu yang di bawah POJK 57 atau securities crowdfunding,” ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam media briefing Bulan Fintech Nasional, Senin (8/11). Ronald pun mengakui bahwa semasa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa penyelenggara syariah yang tidak bisa melanjutkan operasionalnya dengan jumlah yang signifikan. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.
AFSI: Saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini sudah ada 17 penyelenggara fintech syariah yang tercatat, terdaftar maupun berizin dari regulator. Adapun, penyelenggara fintech tersebut meliputi fintech p2p lending, Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan securities crowdfunding. “Totalnya sekitar ada 17, itu adalah fintech-fintech gabungan dari peer-to-peer, sekitar ada 6 dari grup Inovasi Keuangan Digital, dan ada satu yang di bawah POJK 57 atau securities crowdfunding,” ujar Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam media briefing Bulan Fintech Nasional, Senin (8/11). Ronald pun mengakui bahwa semasa pandemi Covid-19 ini, ada beberapa penyelenggara syariah yang tidak bisa melanjutkan operasionalnya dengan jumlah yang signifikan. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah pastinya.