AFTECH Dukung Upaya Hukum yang Ditempuh Anggota Usai Putusan KPPU soal Bunga Fintech



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang merupakan asosiasi seluruh penyelenggara layanan keuangan digital di Indonesia mendukung langkah hukum lanjutan yang ditempuh penyelenggara fintech lending. Asal tahu saja, ada 9 penyelenggara fintech lending yang tergabung sebagai anggota AFTECH.

Adapun 9 fintech lending anggota AFTECH, yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), PT JULO Teknologi Finansial (Julo), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit), PT. Lumbung Dana Indonesia (LumbungDana), PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai).


Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto melihat langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penyelenggara fintech lending merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum.

"Sekaligus upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (9/4).

Lebih lanjut, AFTECH memandang bahwa fintech lending merupakan inovasi yang dibangun dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem fintech nasional. Firlie bilang fintech lending terus berkembang dan berkontribusi nyata dalam memperluas akses keuangan di Indonesia, serta memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor riil.

Baca Juga: AFTECH Optimistis Industri Fintech Masih Berpotensi Tumbuh Tahun Ini

“Layanan fintech lending telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani sistem keuangan formal. Peran itu juga memperkuat ekonomi di sektor riil dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang signifikan,” ujar Firlie.

Lebih lanjut, Firlie menegaskan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk fintech lending, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.

Dia bilang investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. 

"Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. Kepercayaan investor global itu sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang,” ungkapnya.

Ke depan, Firlie menyampaikan AFTECH berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Firlie mengatakan komitmen dan kepercayaan tersebut dijaga AFTECH melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara mengenai putusan KPPU terkait penetapan bunga di fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya mencermati dan menghormati putusan KPPU. 

Baca Juga: AFTECH Sebut Fenomena Tech Winter Eliminasi Start-up yang Tak Sesuai Kebutuhan Pasar

Dia menjelaskan yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. 

"Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Agusman menyampaikan OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri fintech lending pascaputusan KPPU tersebut. OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. 

Agusman mengatakan OJK juga akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian, serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Saat ini, dia bilang penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022, sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi, serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. 

"Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat," kata Agusman. 

Sebelumnya, AFPI menyatakan anggota berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan industri tengah mempersiapkan segala keperluan terkait banding.

"Sedang dipersiapkan," ungkap Entjik kepada Kontan.

Entjik sebelumnya menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberikan ruang bagi penyelesaian secara adil. Oleh karena itu, AFPI sempat mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: AFTECH Rilis White Paper Potensi Kolaborasi Bank dan Pindar

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," tuturnya.

Meski ada putusan KPPU, Entjik menerangkan bahwa saat ini kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Dia bilang putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya. 

Entjik juga sempat mengatakan AFPI menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Dia menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ucapnya.

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, serta kepercayaan dalam ekosistem industri. 

Baca Juga: Perangi Penipuan di Fintech & Keuangan Digital, Aftech dan Jalin Bentuk Konsorsium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News