Aftech ingatkan masyarakat agar waspada terhadap fintech ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi maupun penawaran pinjaman di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terjadi. Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) prihatin dengan penipuan ini dan berinisiatif untuk memulai kampanye anti fintech palsu.

“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingaa penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7).


Baca Juga: BI atur permodalan penyelenggara sistem pembayaran, fintech termasuk di dalamnya

Menurut Pandu, melalui kampanye anti fintech palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyambut baik inisiatif kampanye anti fintech palsu ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

“Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, legal dan logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Senada, Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta mengatakan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan. Termasuk sistem pembayaran. Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

“Kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan/informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tutur Filianingsih.

Kominfo juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

"Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” terang Semuel.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adah rekening terkait Tindak Pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Aftech mengapresiasi dan siap mendukung berbagai kebijakan dan langkah tegas yang telah diambil pemerintah dan regulator dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang sangat merugikan warga masyarakat.

Aftech juga menghadirkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.  

Selanjutnya: Hati-hati! Ini 172 pinjaman online ilegal yang ditutup Satgas Investasi di Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat