Aftech Rilis Kerangka Klasifikasi Aset Digital, Kunci Pengembangan Tokenisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung terciptanya kerangka regulasi tokenisasi, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meluncurkan kajian berjudul "Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Aftech Luncurkan Kajian Klasifikasi Aset Keuangan Digital di Indonesia" 

Kajian tersebut diharapkan bisa mendorong harmonisasi regulasi aset keuangan digital di Indonesia.

Salah satu rekomendasi utama dalam kajian ini adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD).


Forum ini merupakan wadah koordinasi lintas otoritas dan industri yang bersifat permanen, non-adjudikatif dan terdokumentasi untuk menangani isu klasifikasi instrumen yang beririsan antar rezim pengaturan.

Baca Juga: Amartha: Pembiayaan Inklusif Berkontribusi ke Pendapatan UMKM

Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa peluncuran kajian ini mencerminkan peran aktif industri dalam proses pembentukan kebijakan keuangan digital nasional. 

Kajian ini juga memperkaya dialog kebijakan, menyajikan kerangka multi aspek  yang mencakup perspektif hukum, fungsi ekonomi, pengaturan dan teknis sebagai dasar diskusi bersama antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya.

"Aftech hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan. Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia," ujar Pandu di The Langham Hotel Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Tokenisasi aset keuangan diyakini akan menjadi salah satu lompatan terbesar dalam evolusi pasar modal modern yang memungkinkan lebih banyak jenis aset berpartisipasi dalam ekosistem digital, mempercepat transaksi, sekaligus membuka akses investasi yang selama ini terbatas pada semen tertentu.

Baca Juga: Mayoritas Fintech Lending Banding Putusan KPPU, Industri Hadapi Tantangan

Di Indonesia sendiri, tokenisasi menjadi peluang nyata untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan mendorong inklusi keuangan yang lebih merata.

“Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” kata Pandu.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengapresiasi inisiatif penyusunan kajian ini sebagai upaya nyata dalam pemahaman bersama terkait aset keuangan digital.

”Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif, khususnya dalam pengembangan ekosistem keuangan digital serta penguatan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, juga menyambut baik inisiatif yang diusung Aftech sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam proses pembuatan kebijakan.

Baca Juga: Ini Kata KPPU Soal Mayoritas Fintech Lending Banding terhadap Putusan Penetapan Bunga

“OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, asosiasi dan kementerian/lembaga terkait" jelas Adi pada kesempatan yang sama.

Perlu diketahui, kajian ini disusun dengan mengacu pada berbagai kajian internasional mengenai klasifikasi aset keuangan digital, termasuk kerangka analisis yang dikembangkan Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF).

Digital Assets Regulatory Specialist - APAC di CCAF dan Fii Nadia Hazeveld menilai, tokenisasi sedang membentuk pasar keuangan, dengan memungkinkan berbagai instrumen keuangan tradisional seperti obligasi, saham, dan lainnya untuk diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital.

“Sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” katanya.

Baca Juga: Fintech Samir Ajukan Banding Atas Putusan KPPU Soal Bunga dan Denda Rp 755 Miliar

Karakteristik pasar Indonesia yang khas serta tanggung jawab pengawasan yang dimiliki dan dijalankan secara bersama oleh OJK, BI, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menjadikan pendekatan klasifikasi yang koheren sebagai elemen kunci untuk koordinasi kebijakan yang efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News