KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera menerbitkan kode etik atau code of conduct mengenai industri finansial teknologi (fintech) peer to peer lending (P2P lending) di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech. Saat ini draf kode etik tersebut sedang ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan ini diharapkan ada masukan tambahan dari OJK terutama di bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) dan Industri Keuangan Non Bank OJK mengenai aturan tersebut. “Draftnya sudah diserahkan dan sedang ditinjau oleh OJK. Saya harapkan ada masukan dan revisi sebelum diluncurkan, hal ini tidak masalah untuk melengkapi. Jadi draf yang disusun akan mendapatkan dukungan dari OJK,” kata Adrian Gunadi Wakil Ketua Umum Aftech di Jakarta, Jumat (13/4).
Aftech segera terbitkan kode etik industri fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) segera menerbitkan kode etik atau code of conduct mengenai industri finansial teknologi (fintech) peer to peer lending (P2P lending) di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech. Saat ini draf kode etik tersebut sedang ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan ini diharapkan ada masukan tambahan dari OJK terutama di bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) dan Industri Keuangan Non Bank OJK mengenai aturan tersebut. “Draftnya sudah diserahkan dan sedang ditinjau oleh OJK. Saya harapkan ada masukan dan revisi sebelum diluncurkan, hal ini tidak masalah untuk melengkapi. Jadi draf yang disusun akan mendapatkan dukungan dari OJK,” kata Adrian Gunadi Wakil Ketua Umum Aftech di Jakarta, Jumat (13/4).