JAKARTA. Pastinya, tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian ketika memulai berumahtangga. Namun, kadangkala, perceraian pun tidak terelakkan. Ketika perceraian terjadi, ada beberapa masalah yang kerap timbul, seperti persoalan hak asuh anak serta pembagian harta gono-gini. Kadangkala, perceraian bisa membuat salah satu pihak tidak mendapat apa-apa, sementara pihak yang lain memperoleh banyak hal. Kisruh soal harta pasca perceraian ini sejatinya bisa dihindari. "Sebaiknya setiap pasangan sebelum menikah membuat prenuptial agreement," kata Tejasari, perencana keuangan sekaligus Direktur Tatadana Consulting, Minggu (21/2) dalam talkshow perencanaan keuangan yang digelar Tatadana di Dia.Lo.Gue Artspace, Kemang.
Agar aman, buatlah perjanjian pranikah
JAKARTA. Pastinya, tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian ketika memulai berumahtangga. Namun, kadangkala, perceraian pun tidak terelakkan. Ketika perceraian terjadi, ada beberapa masalah yang kerap timbul, seperti persoalan hak asuh anak serta pembagian harta gono-gini. Kadangkala, perceraian bisa membuat salah satu pihak tidak mendapat apa-apa, sementara pihak yang lain memperoleh banyak hal. Kisruh soal harta pasca perceraian ini sejatinya bisa dihindari. "Sebaiknya setiap pasangan sebelum menikah membuat prenuptial agreement," kata Tejasari, perencana keuangan sekaligus Direktur Tatadana Consulting, Minggu (21/2) dalam talkshow perencanaan keuangan yang digelar Tatadana di Dia.Lo.Gue Artspace, Kemang.