KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan manajemen aset Barang Milik negara (BMN). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan optimalisasi aset negara. "Kepedulian KPK ini sangat efektif dalam percepatan penatakelolaan aset negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di masa yang akan datang. Diharapkan Indonesia akan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) apabila penatakelolaan aset sudah lebih baik, maka upaya-upaya korupsi akan menjadi lebih sulit," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/12). Sofyan mengatakan, nantinya setelah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja disahkan, akan menjadi cara yang paling efektif dalam pencegahan praktik korupsi. Misalnya UU Cipta Kerja akan mendorong digitalisasi perizinan sehingga akan mempercepat pelayanan publik.
Agar aset negara tidak dikorupsi, Kementerian ATR/BPN gandeng KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan manajemen aset Barang Milik negara (BMN). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan optimalisasi aset negara. "Kepedulian KPK ini sangat efektif dalam percepatan penatakelolaan aset negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi di masa yang akan datang. Diharapkan Indonesia akan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) apabila penatakelolaan aset sudah lebih baik, maka upaya-upaya korupsi akan menjadi lebih sulit," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/12). Sofyan mengatakan, nantinya setelah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja disahkan, akan menjadi cara yang paling efektif dalam pencegahan praktik korupsi. Misalnya UU Cipta Kerja akan mendorong digitalisasi perizinan sehingga akan mempercepat pelayanan publik.