Agar Aturan DHE SDA Berjalan Maksimal, Ini Catatan Kadin Jakarta ke Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Diana Dewi mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Kebijakan ini sebelumnya sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.


Baca Juga: Ada Insentif Bagi Eksportir, BI Yakin Penempatan DHE SDA akan Meningkat

"Bila benar diterapkan dan menarik minat para eksportir, tentunya akan berdampak pada likuiditas valuta asing (valas) perbankan. Secara umum, bila aturan ini konsisten diterapkan, maka bisa membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Diana kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Namun Diana membandingkan, sejak diberlakukan PP 36/2023 saja, kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak pada perekonomian secara makro. Hal ini terlihat dari terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Selain itu, cadangan devisa negara pun terus tergerus.

"Itu artinya, para pengusaha eksportir belum melihat manfaat dari regulasi tersebut. Bahkan, para pengusaha mungkin lebih memilih memarkir DHE-nya di luar negeri," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah. Misalnya dengan memastikan apakah DHE yang dimaksud menggunakan mata uang rupiah atau dolar Amerika Serikat. 

"Bila masih menggunakan dolar AS, tentu para eksportir akan merasa lebih safe bila DHE-nya diparkir di luar negeri. Kalau pun ada di bank lokal, jumlahnya akan sangat terbatas. Harusnya, DHE dialihkan dulu ke rupiah, sehingga memudahkan para eksportir," katanya. 

Baca Juga: Gula-Gula Bagi Eksportir Sumber Daya Alam, Pemerintah Beri Insentif Pajak Hingga 0%

Selain itu, Diana menyoroti, insentif yang diberikan, seperti dalam PP 22/2024, secara umum belum tentu menarik minat para eksportir. Sebab hal ini akan dilihat sejauh mana insentif itu akan diberikan. Untuk itu, Diana menyarankan pemerintah untuk  melakukan sosialisasi terhadap para eksportir. 

"Dalam hal ini KADIN DKI Jakarta akan siap membantu mensosialisasikan hal tersebut. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan para eksportir bisa mengerti dan mau menjalankannya," tegas Diana.

Merujuk pada pasal 4 ayat 1, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0% dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5%.

Baca Juga: Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Domestik, Ini Rinciannya

Adapun untuk periode 3-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5% dan penyimpanan 1-3 bulan dikenakan tarif 10%.

Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0%.

Adapun untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5%. Sementara penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli