Agar hemat kertas, pemegang kartu kredit BCA bisa ajukan e-statment via m-BCA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang zamannya paperless, pemegang kartu kredit BCA sebaiknya menggunakan e-statment untuk laporan penagihan. Bila belum punya, Anda dapat mendaftar e-statment melalui m-BCA.   

Sebel gak sih, bila meja kerja Anda dipenuhi amplop berisi tagihan kartu kredit BCA. Anda tidak inginkan terus menumpuk amplop-amplop tersebut.

Baca Juga: Lebih praktis, nasabah BCA bisa cek saldo tabungan lewat fitur m-info dari m-BCA


Solusinya, Anda dapat ajukan penggunaan tagihan kartu kredit secara online melalui email. Sehingga, saban bulan Anda cukup buka email untuk melihat rincian tagihan.

Selain hemat kertas, tagihan Anda bebas dari tangan orang-orang iseng. Karena, tagihan elektronik alias e-statment tersebut hanya dapat dibuka dengan password yang Anda buat.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, Anda dapat mendaftar melalui BCA mobile alias m-BCA. Sehingga, Anda tidak perlu keluar rumah untuk ke gerai BCA terdekat.

Enaknya lagi, Anda dapat mendaftar kapan saja karena aplikasi ini beroperasi 24 jam setiap hari.

Baca Juga: Nasabah BCA wajib tahu cara blokir kartu kredit lewat m-BCA

  • Untuk mulai mendaftar e-statment, Anda ambil ponsel yang sudah diinstall m-BCA:
  • Anda login ke dalam akun m-BCA dengan memasukkan kode akses. Layar ponsel akan menampilkan halaman menu BCA mobile banking.
  • Anda ketuk menu "M-admin" yang berada di sebelah kiri halaman menu. Lalu, Anda ketuk menu "Daftar" pada kategori menu e-statment kartu kredit.
  • Anda masukkan alamat email yang aktif digunakan kemudian ketuk "Send". Layar ponsel akan menampilkan pesan pop up berisi syarat dan ketentuan. Anda ketuk "Ok" pada kolom pesan tersebut.
  • Terakhir, Anda masukkan nomor pin BCA mobile lalu ketuk "Ok". Layar ponsel akan menampilkan pop up pesan pendaftaran e-statment berhasil.
Sekarang, Anda tinggal tunggu BCA kartu kredit mengirimkan tagihan melalui email.

Baca Juga: Ketimbang telpon CS, ajukan limit baru kartu kredit BCA via m-BC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati