KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang telah merugikan lebih dari 23 ribu orang, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan memohon pengertian Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi UU Perkoperasian lantaran sangat banyak penipuan berkedok koperasi.
Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca pada kasus penipuan dan dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) yang telah merugikan lebih dari 23 ribu orang, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan merevisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan memohon pengertian Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat revisi UU Perkoperasian lantaran sangat banyak penipuan berkedok koperasi.