Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan diimplementasikan pada 2020. Kebijakan jalan berbayar elektronik ini akan memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan transportasi.

Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menuturkan, Pemda yang cerdas akan menciptakan sejumlah program untuk menopang kebijakan ini. Namun sebaliknya, Pemda bisa menganggap program ini gangguan kepemimpinan di daerahnya.

"Hal ini merupakan tantangan bagi BPTJ untuk mewujudkan ERP," jelas Djoko dalam siaran pers tertulis yang diterima KONTAN pada Sabtu (7/12).


Baca Juga: Macet parah, BPTJ: Jalan Margonda, Kalimalang dan Daan Mogot perlu ERP

Semua stasiun KRL Jabodetabek sudah dibenahi. Terutama lintas double-double track atau dwi ganda antara Stasiun Manggarai hingga Stasiun Cikarang. Namun, dijelaskan Djoko ruang parkir di stasiun selalu berkurang jumlahnya.

"Di satu sisi menginginkan sebanyak mungkin warga yang beraktivitas di Jakarta, akan tetapi di sisi lain harus menyediakan lahan parkir yang cukup luas," sambugnya.

Djoko menegaskan jika Pemda di Kawasan Bodetabek mau peduli dengan menyediakan layanan rute atau trayek transportasi umum dari semua kawasan perumahan dan permukiman di daerahnya menuju stasiun kereta dan halte bus terdekat, niscaya tidak perlu lahan parkir yang luas seperti sekarang ini di simpul transportasi.

Akhir tahun 2021 akan beroperasi LRT Jabodebek yang melintas Wilayah Kota Depok, Kota Bekasi dan Kab. Bekasi. Warga luar Jakarta yang rutin beraktivitas di Jakarta dapat menikmati transportasi umum dan tidak harus menggunakan kendaraan pribadi. Dengan sendirinya untuk membantu agar ongkos transportasi lebih hemat lagi.

Baca Juga: Ingat! Angkutan barang juga akan terkena kebijakan jalan berbayar

"Sediakanlah layanan transportasi umum di masing-masing daerah penyangga ibukota Jakarta," ungkap Djoko.

Adapun penyelenggaraan transportasi umum sebagai layanan publik, pemda wajib memberikan subsidi opersional. Mengenai anggaran yang kerap dijadikan alasan daerah, Djoko menyebut perlu mencontoh Kabupaten Tabanan Provinsi Bali yang memiliki APBD kurang dari Rp 2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli