Agar Ketersediaan Bahan Baku Terjamin, KKP Siapkan Skema Kemitraan Usaha Pemindangan



KONTAN.CO.ID -  TULUNGAGUNG. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan antara pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku pengolahan pindang.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo, menilai pemindang sebagai salah satu pahlawan ekonomi nasional. Di Jawa Timur, terdapat 1.098 pengolah pindang, dengan 30 unit di Tulungagung dan 39 unit di Trenggalek.

Pindang, sebagai produk olahan tradisional yang populer, berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi sektor hilir perikanan. Manfaat pemindangan tersebut meliputi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan melalui nilai tambah produk, dan pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.


Baca Juga: KKP Perketat Pengawasan Pendaratan Ikan di Pelabuhan Perikanan

Budi mengungkapkan bahwa perputaran usaha pemindangan nasional mencapai sekitar Rp16 triliun, belum termasuk dampak ganda pada sektor ekonomi lainnya.

"Kami berharap produk pindang dapat masuk lebih luas ke pasar retail modern dengan kualitas yang prima," ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (25/7).

Dalam FGD Fasilitasi Kemitraan Pengadaan dan Penyimpanan Bahan Baku Pemindangan di Tulungagung, Budi mengingatkan pentingnya memenuhi persyaratan perijinan berusaha, meningkatkan kualitas produk, dan menjaga higienitas agar tetap berdaya saing. Pemerintah bertugas mendorong perkembangan usaha ini.

Direktur Logistik Ditjen PDS, Berny A. Subki, menyatakan tujuan FGD adalah mengoptimalkan peran pelaku usaha dalam pemenuhan bahan baku pindang melalui kemitraan pengadaan dan penyimpanan ikan.

Kesepakatan bersama ditandatangani antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, serta antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, untuk memperkuat rantai pasok usaha pemindangan.

Baca Juga: KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan, Ini Penjelasannya

Lugu Tri Handoko, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, menjelaskan bahwa pengasapan dan pemindangan merupakan komoditas olahan hasil perikanan yang mayoritas dikerjakan oleh masyarakat Tulungagung.

Dia berharap fasilitasi kemitraan ini memberikan dampak positif pada semua pemangku kepentingan.

Kegiatan FGD ini juga mencakup pembukaan gerai perijinan berusaha terpadu Ditjen PDS, termasuk perijinan Usaha Pengolahan, Jasa Pasca Panen, dan Pemasaran, serta pengurusan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), registrasi Kusuka dan Stelina.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan peningkatan UMKM dari segi kuantitas maupun kualitas produk perikanan yang dihasilkan harus tetap didorong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli