JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali jadi tempat mengadu. Sebulan terakhir, ratusan konsumen mengadukan penipuan kuis palsu melalui pesan singkat bertarif khusus alias short message service (SMS) premium.Penyedia jasa alias content provider SMS ini menawarkan jasa SMS premium beragam. Mulai dari kuis berhadiah, hingga ramalan bintang berhadiah. Dengan iming-iming hadiah, content provider mematok tarif mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per SMS. Celakanya, beberapa penyedia terindikasi menipu dan hanya bertjuan menyedot pulsa pelanggan. Contohnya, penyedia layanan tidak memberi tahu secara mendetil cara berhenti dari langganan SMS premium.Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, BRTI sedang menyiapkan sanksi untuk para penyedia content provider nakal. Sanksinya antara lain membreidel nomor SMS premium, hingga menyiapkan pengaduan ke polisi. Sebetulnya, pemerintah punya beleid yang mengatur SMS premium ini. Yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 24/2005 tentang Fitur Layanan SMS. Namun aturan itu tak mampu menjawab persoalan dan keluhan konsumen.
Agar Konsumen Tak Selalu Jadi Sapi Perah
JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali jadi tempat mengadu. Sebulan terakhir, ratusan konsumen mengadukan penipuan kuis palsu melalui pesan singkat bertarif khusus alias short message service (SMS) premium.Penyedia jasa alias content provider SMS ini menawarkan jasa SMS premium beragam. Mulai dari kuis berhadiah, hingga ramalan bintang berhadiah. Dengan iming-iming hadiah, content provider mematok tarif mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per SMS. Celakanya, beberapa penyedia terindikasi menipu dan hanya bertjuan menyedot pulsa pelanggan. Contohnya, penyedia layanan tidak memberi tahu secara mendetil cara berhenti dari langganan SMS premium.Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, BRTI sedang menyiapkan sanksi untuk para penyedia content provider nakal. Sanksinya antara lain membreidel nomor SMS premium, hingga menyiapkan pengaduan ke polisi. Sebetulnya, pemerintah punya beleid yang mengatur SMS premium ini. Yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 24/2005 tentang Fitur Layanan SMS. Namun aturan itu tak mampu menjawab persoalan dan keluhan konsumen.