JAKARTA. Dalam banyak kasus, proses membeli rumah dengan sistem oper kredit lebih sulit ketimbang membeli rumah dari pengembang dengan cara mengajukan kredit langsung kepada bank. Bagaimana cara bijak membeli rumah atau apartemen melalui sistem oper kredit? Berikut lanjutan beberapa tips yang harus Anda perhatikan ketika ingin membeli KPR atau KPA lewat oper kredit, seperti dirangkum KONTAN dari sejumlah perencana keuangan: 3. Lihat sejarah kredit debitur sebelumnya
Poin ini sangat penting, sebab, dalam banyak kasus, debitur sebelumnya ada yang menunggak cicilan KPR atau KPA ke bank pemberi kredit. "Kalau hal ini tidak diperhatikan, pihak pembeli tentu yang akan dirugikan dari proses ini," kata Rakhmi Pematasari, perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan. Saran senada diungkapkan Mike Rini, perencana keuangan dari MRE Financial & Bussines Advisory. Menurutnya, yang namanya oper kredit KPR atau KPA, bukan semata-mata mengalihkan aset properti, tapi juga mengalihkan utang pemilik lama kepada si pemilik baru. "Anda harus mengetahui, apakah pemilik lama memiliki tunggakan utang atau tidak. Jangan sampai kita membeli rumah yang ada tunggakan utang pokok ditambah bunga dan penaltinya. Ini jelas merugikan," sarannya. Untuk mengetahui ada atau tidak tunggakan utang cicilan, Anda harus meminta bukti
print out pembayaran kredit si pemilik lama. "Intinya, jangan sampai kita beli kucing dalam karung. Kalau si pemilik lama memang tidak sanggup menutupi utang, kita boleh melunasi utang pokok plus bunga. Tapi, tidak beserta penalti tunggakannya," imbuh Mike. 4. Lihat fasilitas rumahMenurut Mike, ketika berniat membeli rumah baik secara tunai maupun oper kredit, Anda terlebih dulu harus menentukan tujuan. Apakah rumah itu untuk tempat tinggal atau investasi. Nah, jika sebagai tempat tinggal, hal yang perlu dilihat ketika membeli rumah atau apartemen lewat oper kredit adalah sarana beserta fasilitasnya. Misalnya, kata Mike, apakah rumah yang akan dibeli bisa mengakomodir kebutuhan rumahtangga. Bisa saja ketika membeli rumah oper kredit, Anda belum memiliki anak. "Nah, apakah rumah itu cukup kalau ada anak-anak ke depan. Misalnya, lokasi dekat pasar, jalan tol, fasilitas umum, lingkungannya aman, dan berbagai fasilitas lain," katanya. 5. Periksa dokumenPastikan dokumen atau sertifikat rumah yang akan dibeli asli. Tentu, jika rumah KPR atau KPA, dokumen yang asli masih tersimpan di bank yang menyediakan fasilitas kredit kepada pemilik lama. "Tapi, calon pembeli bisa mendapatkan fotokopi dokumen yang ada di pemilik lama. Setelah itu, Anda harus mencocokkan ke bank bersama pemilik lama," kata Mike. Untuk memastikan, Anda bisa minta bantuan notaris. Sebelum terjadi jual beli, notaris akan mengecek keaslian dokumen. Jika Anda mengambil KPR atau KPA dari bank yang Anda pilih, divisi legal bank akan mengecek keaslian dokumen. 6. Jaga track recordAgar pengajuan kredit disetujui bank, menurut Budi, nasabah perlu menjaga
track record kredit. Pasalnya, rekam jejak kredit nasabah tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia. SID ini menginformasikan rapor kredit nasabah yang sudah dan pernah menggunakan kredit. "Otomatis, jika rapornya merah atau masuk kategori
black list, jenis kredit apapun tidak dapat disetujui bank," imbuh Mike. Bisa Oper Kredit Lewat Notaris atau Bank Dengan berbagai alasan, kini banyak masyarakat di tanah air membeli rumah melalui sistem
over kredit KPR dan KPA di bank. Namun, proses pengalihan aset properti dan kredit dengan sistem tersebut tidak mudah. Apa yang harus diperhatikan? Dalam proses over kredit KPR atau apartemen (KPA), terdapat beberapa cara. Masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu memilih cara mana yang paling aman agar pada saat KPR lunas, Anda bisa mengambil sertifikat rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala. Salah satunya, proses oper kredit KPR atau KPA bisa memakai jasa notaris. Dalam proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan maksud Anda untuk melakukan oper kredit atas rumah pihak penjual. Di sini, Anda dan pihak penjual wajib menyertakan dokumen pendukung. Sebut saja, fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang tertera stempel bank, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah dibayar, fotokopi bukti pembayaran angsuran, buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran, dan data pribadi penjual serta pembeli, misalnya KTP, kartu keluarga, dan buku nikah. Notaris kemudian membuat Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Selanjutnya penjual membuat surat pernyatan atau pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan tersebut. Surat pernyataan ditujukan ke bank.
Sedangkan, proses oper kredit di bank dilakukan berdasarkan sejumlah prosedur. Di antaranya, setelah pihak penjual dan pembeli sudah menyetujui harga oper kredit rumah atau apartemen, maka ada beberapa proses yang harus dilewati. Pertama, pihak pembeli mengajukan aplikasi oper kredit KPR ke bank. Jika permohonan tersebut disetujui, bank akan memberi rincian besarnya dana yang bisa didapatkan pihak pembeli. Jika kita setuju dengan nilai dana yang akan diberikan bank, bank akan mencairkan dana tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi. Bank akan melunasi sisa kredit dari pihak penjual ke bank lama atau mentransfer langsung ke rekening penjual untuk dibayarkan ke bank lama. Tahapan akhir adalah kita bisa menempati rumah baru setelah proses akad kredit selesai dan melakukan pembayaran angsuran oper kredit rumah itu sesuai perjanjian. "Pemilihan proses perlu dipikirkan masak-masak karena masing-masing cara punya kelebihan dan kekurangan," tandas Rakhmi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini