KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda ingin mengajukan permohonan surat izin keluar masuk ibukota DKI Jakarta? Jika iya, Anda harus tahu tata cara mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota. Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, pengurusan SIKM dapat dilakukan lewat aplikasi layanan perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO. Pemohon izin keluar masuk Jakarta dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id dulu, lalu pilih menu SIKM yang kemudian akan diarahkan ke halaman JakEvo.
Agar permohonan masuk Ibukota Jakarta tak ditolak, ikuti petunjuk ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Anda ingin mengajukan permohonan surat izin keluar masuk ibukota DKI Jakarta? Jika iya, Anda harus tahu tata cara mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota. Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, pengurusan SIKM dapat dilakukan lewat aplikasi layanan perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO. Pemohon izin keluar masuk Jakarta dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id dulu, lalu pilih menu SIKM yang kemudian akan diarahkan ke halaman JakEvo.