KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mempublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) per tanggal 5 Januari 2021. RPP ini merupakan aturan pelaksana UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai, draf RPP terbaru lebih baik ketimbang draf sebelumnya pada November 2020 yang lalu. Contohnya ketika operator telekomunikasi akan menerapkan spectrum sharing. Sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada di penjelasan. Kini definisi teknologi baru masuk ke badan pasal RPP. RPP itu tegas menyebut, teknologi baru dimaksud yaitu IMT-2020, atau teknologi 5G. "Memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru, yakni 5G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru, dalam rilis ke Kontan.co.id, Kamis (14/1).
Agar persaingan usaha lebih sehat, perlu keterlibatan KPPU dalam RPP Postelsiar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mempublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) per tanggal 5 Januari 2021. RPP ini merupakan aturan pelaksana UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran. Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menilai, draf RPP terbaru lebih baik ketimbang draf sebelumnya pada November 2020 yang lalu. Contohnya ketika operator telekomunikasi akan menerapkan spectrum sharing. Sebelumnya, definisi teknologi baru hanya ada di penjelasan. Kini definisi teknologi baru masuk ke badan pasal RPP. RPP itu tegas menyebut, teknologi baru dimaksud yaitu IMT-2020, atau teknologi 5G. "Memang seharusnya spectrum sharing itu hanya untuk teknologi baru, yakni 5G, yang 'haus' akan bandwidth," terang Heru, dalam rilis ke Kontan.co.id, Kamis (14/1).