KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah lakukan konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi. Regulasi yang mengatur industri telekomunikasi ini terdiri dari 151 halaman dengan 242 pasal serta 19 lampiran petunjuk teknis. Konsultasi dimulai 25 hingga 28 Maret 2021. Pelaku industri ini harus membaca seluruh dokumen yang berjumlah 1.019 halaman lalu memberikan masukan dalam waktu tiga hari. Teguh Prasetya, CEO PT Alita Praya Mitra menyayangkan waktu yang sangat singkat tersebut. Menurutnya substansi dan materi dalam regulasi telekomunikasi tersebut sangat banyak dan padat. Teguh melihat konsultasi publik Kominfo sekadar formalitas "Waktu yang diberikan Kominfo hanya tiga hari sangat tidak cukup,”kata Teguh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/3).
Agar regulasi optimal, harus ada tambahan waktu uji publik RPM telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah lakukan konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi. Regulasi yang mengatur industri telekomunikasi ini terdiri dari 151 halaman dengan 242 pasal serta 19 lampiran petunjuk teknis. Konsultasi dimulai 25 hingga 28 Maret 2021. Pelaku industri ini harus membaca seluruh dokumen yang berjumlah 1.019 halaman lalu memberikan masukan dalam waktu tiga hari. Teguh Prasetya, CEO PT Alita Praya Mitra menyayangkan waktu yang sangat singkat tersebut. Menurutnya substansi dan materi dalam regulasi telekomunikasi tersebut sangat banyak dan padat. Teguh melihat konsultasi publik Kominfo sekadar formalitas "Waktu yang diberikan Kominfo hanya tiga hari sangat tidak cukup,”kata Teguh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/3).