KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Terkait kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya. "Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).
Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Terkait kebijakan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya. "Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).