Agar tak kena tilang, polisi imbau pengendara berhenti dulu jika ingin merokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengimbau pengemudi yang ingin merokok untuk menepikan kendaraan mereka. 

Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik SR mengatakan, para pengendara yang ingin merokok sebaiknya menepi daripada nekat melanjutkan perjalanan sambil merokok yang dapat dikenakan tilang. 

"Kita sudah imbau kalau memang umpamanya mau merokok tolonglah berhenti dulu atau ditunda dahulu," kata Didik di Terminal Kampung Melayu, Senin (8/4) siang. 


Didik menjelaskan, selain melanggar aturan, merokok sambil berkendara itu juga dapat mengganggu penumpang kendaraan dan pengendara lainnya di jalan. 

Didik menyebut, asap dan abu yang muncul dari rokok dapat membuat pengendara lain tidak nyaman bahkan terancam keselamatannya.  "Apalagi roda dua yang sambil ada penumpangnya pasti tidak nyaman juga kalau di depannya merokok," ujar Didik. 

Didik melanjutkan, alasan pengendara biasa merokok dalam perjalanan antara lain karena banyak pikiran atau baru saja selesai makan dan minum. 

Diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang tidak boleh dilakukan sambil berkendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan. 

Hal itu diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 750.000. 

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir. 

"Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," ujar Nasir. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pengendara Diimbau Menepi jika Ingin Merokok"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi