JAKARTA. Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis meminta agar tata kelola gas di Indonesia tidak diliberalisasi demi ketahanan energi nasional. Saat ini tata kelola gas di Indonesia, kata Anis, bersifat liberal sebagai buah dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan turunannya. Ia mencontohkan liberalisasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan open access (pemanfaatan pipa bersama) dan unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebijakan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009. “Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur/jaringan pipa. Akibatnya proses percepatan infrastruktur gas (jaringan pipa) menjadi terhambat," kata dia, Rabu (26/2) pada Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Indonesia di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.
Agar tak liberal,ESDM kaji roadmap pengelolaan gas
JAKARTA. Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis meminta agar tata kelola gas di Indonesia tidak diliberalisasi demi ketahanan energi nasional. Saat ini tata kelola gas di Indonesia, kata Anis, bersifat liberal sebagai buah dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan turunannya. Ia mencontohkan liberalisasi bisnis gas itu antara lain berbentuk kebijakan open access (pemanfaatan pipa bersama) dan unbundling (pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebijakan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009. “Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur/jaringan pipa. Akibatnya proses percepatan infrastruktur gas (jaringan pipa) menjadi terhambat," kata dia, Rabu (26/2) pada Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Indonesia di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.