KONTAN.CO.ID - BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa BPR yang belum memenuhi modal inti. Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK menegaskan, batas waktu BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai 31 Desember 2024. Sedangkan untuk BPR Syariah (BPRS), OJK memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025. Menurut Eddy, OJK sudah memberikan waktu sejak tahun 2015 kepada BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti. Hal ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015. "Karena itu kami meminta kepada BPR dan BPRS untuk segera memenuhi modal inti Rp 6 miliar," kata Eddy dalam acara FGD OJK di Hotel Radisson, Batam, Sabtu (8/6).
Agar Tak Memperburuk Reputasi BPR, OJK Akan Memperketat Aturan IPO BPR
KONTAN.CO.ID - BATAM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa BPR yang belum memenuhi modal inti. Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK menegaskan, batas waktu BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 6 miliar sampai 31 Desember 2024. Sedangkan untuk BPR Syariah (BPRS), OJK memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025. Menurut Eddy, OJK sudah memberikan waktu sejak tahun 2015 kepada BPR dan BPRS untuk memenuhi ketentuan modal inti. Hal ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015. "Karena itu kami meminta kepada BPR dan BPRS untuk segera memenuhi modal inti Rp 6 miliar," kata Eddy dalam acara FGD OJK di Hotel Radisson, Batam, Sabtu (8/6).