KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini kian marak bermunculan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak masyarakat yang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal. Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang selangit dari pinjol abal-abal tersebut. Untuk itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri. Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Agar tak menyusahkan diri sendiri, ini cara membedakan pinjaman online ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini kian marak bermunculan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak masyarakat yang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal. Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang selangit dari pinjol abal-abal tersebut. Untuk itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri. Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):