JAKARTA. Kredit joint income bisa menjadi solusi saat kemampuan finansial kita masih terbatas untuk memenuhi keinginan. Namun, jika tak cermat memahami aturan main, skema ini bisa berbuah petaka saat salah satu pasangan meninggal dunia. Nah, agar Anda tidak terjerat utang kredit berdasarkan perhitungan joint income saat pasangan meninggal, ada beberapa rambu yang harus dicermati sejak awal. Sadar gagal bayarPerencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto menyarankan, sebaiknya kredit joint income tetap atas nama debitur yang memiliki penghasilan lebih besar. Misalnya penghasilan suami lebih besar, maka kredit itu atas nama si suami jika mau mengambil KPR atau KPM. Jadi, ketika suami meninggal, beban utang bisa dijamin asuransi. "Keluarga harus melihat siapa yang paling berperan dalam urusan finansial," katanya.Maklum, meski penanggung utang adalah suami dan istri, dalam akta kredit hanya memuat salah satu nama dari debitur saja. Begitu pula pada akta kepemilikan barang, misalnya rumah atau mobil, yang diajukan juga hanya satu nama. Nama di aset inilah yang biasanya mendapat asuransi.Jangan lupa, calon debitur perlu meminta penjelasan detail kepada petugas kredit mengenai risiko jika salah satu pasangan meninggal dunia ketika kredit belum lunas. Jadi, debitur mengetahui lebih awal risiko yang harus ditanggungnya.Eko berpendapat, lebih baik bukan hanya pasangan yang tahu mengenai aturan main pinjaman tersebut. "Harusnya keluarga tahu saat pinjaman disetujui dan akan ditandatangani pasangan," ujarnya. Tujuannya, agar banyak pihak yang lebih tahu tentang duduk permasalahan dan cara menghadapinya jika di kemudian hari terjadi sesuatu atas diri debitur.Di sisi lain, Risza Bambang, perencana keuangan dari Shildt Financial Planner menilai, kesadaran masyarakat mengenai risiko gagal bayar terhadap pinjaman di Indonesia masih minim. Dalam kaca mata nasabah, terkadang menggabungkan kredit dengan asuransi masih dianggap hal yang sia-sia dan cuma menjadi beban.
Agar tak semakin merana ketika pasangan berpulang (selesai)
JAKARTA. Kredit joint income bisa menjadi solusi saat kemampuan finansial kita masih terbatas untuk memenuhi keinginan. Namun, jika tak cermat memahami aturan main, skema ini bisa berbuah petaka saat salah satu pasangan meninggal dunia. Nah, agar Anda tidak terjerat utang kredit berdasarkan perhitungan joint income saat pasangan meninggal, ada beberapa rambu yang harus dicermati sejak awal. Sadar gagal bayarPerencana keuangan dari Finansial Consulting Eko Endarto menyarankan, sebaiknya kredit joint income tetap atas nama debitur yang memiliki penghasilan lebih besar. Misalnya penghasilan suami lebih besar, maka kredit itu atas nama si suami jika mau mengambil KPR atau KPM. Jadi, ketika suami meninggal, beban utang bisa dijamin asuransi. "Keluarga harus melihat siapa yang paling berperan dalam urusan finansial," katanya.Maklum, meski penanggung utang adalah suami dan istri, dalam akta kredit hanya memuat salah satu nama dari debitur saja. Begitu pula pada akta kepemilikan barang, misalnya rumah atau mobil, yang diajukan juga hanya satu nama. Nama di aset inilah yang biasanya mendapat asuransi.Jangan lupa, calon debitur perlu meminta penjelasan detail kepada petugas kredit mengenai risiko jika salah satu pasangan meninggal dunia ketika kredit belum lunas. Jadi, debitur mengetahui lebih awal risiko yang harus ditanggungnya.Eko berpendapat, lebih baik bukan hanya pasangan yang tahu mengenai aturan main pinjaman tersebut. "Harusnya keluarga tahu saat pinjaman disetujui dan akan ditandatangani pasangan," ujarnya. Tujuannya, agar banyak pihak yang lebih tahu tentang duduk permasalahan dan cara menghadapinya jika di kemudian hari terjadi sesuatu atas diri debitur.Di sisi lain, Risza Bambang, perencana keuangan dari Shildt Financial Planner menilai, kesadaran masyarakat mengenai risiko gagal bayar terhadap pinjaman di Indonesia masih minim. Dalam kaca mata nasabah, terkadang menggabungkan kredit dengan asuransi masih dianggap hal yang sia-sia dan cuma menjadi beban.