KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan anyar soal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan merevisi sejumlah hal yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk kriteria pengguna yang berhak menggunakan subsidi. Ihwal penyusunan peraturan baru ini dikonfirmasi oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Hanya saja, ia mengaku belum bisa membisikkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan yang anyar. “(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kita kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu/BBM bersubsidi) tepat sasaran,” ujar Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).
Agar Tepat Sasaran, Penyaluran BBM Bersubsidi Memanfaatkan Teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan anyar soal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini akan merevisi sejumlah hal yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk kriteria pengguna yang berhak menggunakan subsidi. Ihwal penyusunan peraturan baru ini dikonfirmasi oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Hanya saja, ia mengaku belum bisa membisikkan kriteria pengguna BBM bersubsidi dalam aturan yang anyar. “(Kriteria pengguna BBM bersubsidi) Masih kita kaji dan finalisasi, yang penting kan subsidi JBT (Jenis BBM Tertentu/BBM bersubsidi) tepat sasaran,” ujar Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (30/5).