KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur pajak yang akan diterapkan bagi industri fintech lending. Agar menghasilkan aturan yang tepat, asosiasi Bersama OJK tengah membentuk tim satuan tugas atau task force membahas hal ini. "Selama ini terkait perpajakan, ada penyelenggara yang memotong bunga lender. Ada juga yang menyerahkan langsung kepada masing-masing lender," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id. Lanjut Tumbur, tim task force telah merumuskan beberapa poin penting. Tumbur menilai hal ini sangat dibutuhkan para penyelenggara guna kepastian perpajakan bagi para lender dan investor di penyelenggara fintech P2P lending.
Agar tertib, AFPI dan OJK bahas pengenaan pajak di fintech lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur pajak yang akan diterapkan bagi industri fintech lending. Agar menghasilkan aturan yang tepat, asosiasi Bersama OJK tengah membentuk tim satuan tugas atau task force membahas hal ini. "Selama ini terkait perpajakan, ada penyelenggara yang memotong bunga lender. Ada juga yang menyerahkan langsung kepada masing-masing lender," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id. Lanjut Tumbur, tim task force telah merumuskan beberapa poin penting. Tumbur menilai hal ini sangat dibutuhkan para penyelenggara guna kepastian perpajakan bagi para lender dan investor di penyelenggara fintech P2P lending.