KONTAN.CO.ID - SERANG. Gurbernur Banten Wahidin Halim mengubah aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS) Pemerintah Provinsi Banten selama bulan Ramadan. Jika hari biasa para PNS masuk pukul 08.00 WIB, selama Ramadhan, PNS diharuskan masuk pukul 06.00 WIB. Sementara untuk jam pulang pukul 12.30 WIB, kecuali hari Jumat Pukul 13.00 WIB. Peraturan soal jam kerja tersebut akan mulai berlaku mulai Selasa (7/5). "Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarusan. Selesai tadarusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang," Kata Wahidin yang dikutip dari siaran pers, Senin (6/5). Namun, kata Wahidin, aturan jam kerja tersebut tidak berlaku untuk PNS di bidang pelayanan, di antaranya seperti rumah sakit dan kantor samsat. Wahidin mengatakan, peraturan jam kerja terbaru ini dibuat agar PNS tetap produktif bekerja kendati sedang berpuasa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Ramadhan, PNS Banten Kerja Pukul 06.00-12.30 WIB",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News